1. Perkembangan Regulasi Bangunan Gedung Hijau (BGH) di Indonesia
Pemerintah Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (net zero emission) di sektor konstruksi bangunan melalui penerbitan Peraturan Menteri PUPR No. 21/PRT/M/2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Dalam sistem perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH) bukan lagi sekadar pilihan sukarela, melainkan telah menjadi kewajiban hukum (mandatory) bagi kategori bangunan gedung tertentu.
2. Kategori Bangunan yang Wajib Menerapkan Standar BGH
Sesuai Permen PUPR 21/2021 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 38 Tahun 2012, kategori bangunan berikut wajib memenuhi tolok ukur BGH:
Bangunan Gedung Kelas 1 (Wajib): Bangunan gedung baru dengan luas lantai ≥ 20.000 m² untuk fungsi komersial/perkantoran/hotel, dan ≥ 50.000 m² untuk fungsi hunian bertingkat tinggi (apartemen).
Bangunan Gedung Negara: Seluruh gedung perkantoran pemerintah pusat dan daerah yang didanai oleh APBN / APBD.
Bangunan Gedung Disarankan (Voluntary): Rumah tinggal tunggal, ruko, dan gedung komersial menengah yang ingin memperoleh insentif perizinan dan penghematan biaya operasional listrik/air jangka panjang.
3. Parameter Utama Tolok Ukur Penilaian BGH pada SIMBG
Dalam sidang konsultasi teknis BGH, Tim Profesi Ahli memeriksa dokumen kajian teknis yang mencakup:
A. Efisiensi Penggunaan Energi Listrik (OTTV & Pencahayaan)
Nilai Perpindahan Termal Menyeluruh (Overall Thermal Transfer Value / OTTV): Batasan nilai penyerapan panas matahari melalui fasad kaca dan dinding bangunan maksimal 35–45 Watt/m² untuk mengurangi beban kerja pendingin udara (AC).
Pemanfaatan Sensor Cahaya & Lampu Hemat Energi LED: Desain bukaan jendela alami yang mengoptimalkan pencahayaan siang hari (daylighting) dengan batas konsumsi daya pencahayaan maksimum 8–10 Watt/m².
B. Konservasi & Efisiensi Penggunaan Air
Perlengkapan Sanitasi Hemat Air (Water-Saving Fixtures): Penggunaan kran aerator otomatis, kloset dual-flush, dan urinal bebas air (waterless urinal).
Pemanenan Air Hujan (Rainwater Harvesting) & Sumur Resapan: Sistem penampungan air hujan untuk kebutuhan penyiraman taman dan flushing toilet gedung.
C. Pengelolaan Kualitas Udara Dalam Ruangan & Material Ramah Lingkungan
Pemilihan bahan bangunan lokal, material bebas racun volatil (Low VOC paint), dan refrigeran pendingin ramah ozon (Zero ODP).
4. Keuntungan Finansial bagi Pemilik Gedung
Penghematan Tagihan Listrik & Air 20% – 35%: Desain fasad berinsulasi dan sistem tata udara pintar memangkas biaya utilitas bulanan gedung secara signifikan.
Peningkatan Nilai Sewa & Okupansi: Gedung tersertifikasi hijau memiliki daya tarik tinggi bagi perusahaan multinasional yang memiliki kebijakan keberlanjutan lingkungan (ESG / Environmental, Social, and Governance).
Kesiapan Dokumen: KonsultanPBG menyertakan kalkulasi simulasi termal OTTV dan neraca air bersih dalam berkas pengajuan PBG untuk memastikan kelulusan evaluasi BGH di Kementerian PUPR.