Artikel & Edukasi Perizinan Bangunan (PBG & SLF)
Pusat informasi dan artikel edukasi seputar regulasi UU Cipta Kerja, PP No. 16 Tahun 2021, prosedur SIMBG, dan retribusi daerah.
Pusat informasi dan artikel edukasi seputar regulasi UU Cipta Kerja, PP No. 16 Tahun 2021, prosedur SIMBG, dan retribusi daerah.
Biaya jasa konsultan PBG mulai dari Rp 6 Juta untuk rumah tinggal dan Rp 35 Juta untuk bangunan komersial, menyesuaikan dengan luas dan tingkat kompleksitas bangunan.
Waktu pengurusan rata-rata memakan waktu 3-6 bulan tergantung kelengkapan berkas teknis dan proses persetujuan di sistem SIMBG Kementerian PUPR / Dinas Pemda.