1. Status Hukum Surat IMB Lama Pasca Berlakunya PBG
Banyak pemilik rumah dan pengelola gedung bertanya: “Apakah surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan sebelum tahun 2021 otomatis batal demi hukum?”
Berdasarkan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, pemerintah menegaskan kepastian hukum peralihan:
"Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin yang bersangkutan."
Artinya, jika bangunan Anda telah berdiri sesuai gambar izin IMB lama dan tidak mengalami perubahan fisik maupun perubahan fungsi, Anda tidak diwajibkan mengganti IMB tersebut menjadi PBG.
2. 4 Kondisi yang Mewajibkan Bangunan Mengurus PBG Baru
Meskipun IMB lama tetap diakui, pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan PBG baru melalui portal SIMBG pada kondisi berikut:
3. Perbedaan Mendasar Dokumen IMB vs Dokumen PBG
| Aspek Pembeda | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) | |---|---|---| | Fokus Dokumen | Izin izin administratif untuk mendirikan bangunan | Standar teknis keselamatan, struktur & fungsi bangunan | | Sistem Layanan | Manual di dinas daerah (PTSP kabupaten/kota) | Elektronik terintegrasi nasional via portal `simbg.pu.go.id` | | Keterlibatan Ahli | Terbatas pada verifikator dinas lokal | Diuji oleh Tim Profesi Ahli (TPA) independen berlisensi | | Integrasi Izin Usaha | Terpisah dengan izin operasional | Terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB OSS) |
4. Keuntungan Memperbarui Dokumen ke PBG & SLF
Rekomendasi Notaris & Perbankan: Jika Anda berencana melakukan agunan kredit usaha atau transaksi peralihan hak atas tanah, pastikan dokumen izin bangunan telah disesuaikan dengan kondisi fisik bangunan terkini.