1. Mengapa Uji Penyelidikan Tanah Wajib untuk PBG?
Salah satu penyebab utama permohonan PBG tertahan atau ditolak dalam sidang Tim Profesi Ahli (TPA) SIMBG adalah ketiadaan laporan penyelidikan tanah yang valid atau penggunaan data asumsi tanpa pengujian lapangan langsung.
Berdasarkan SNI 8460:2017 (Persyaratan Perancangan Geoteknik) dan PP No. 16 Tahun 2021, setiap perencanaan bangunan gedung bertingkat atau bangunan bentang lebar wajib menyertakan laporan geoteknik resmi guna memastikan keamanan daya dukung fondasi terhadap bahaya penurunan diferensial (differential settlement) dan likuifaksi saat gempa bumi.
2. Perbedaan Uji Sondir (CPT) dan Deep Boring (SPT)
Dalam dunia rekayasa geoteknik, terdapat dua metode penyelidikan tanah lapangan yang umum digunakan:
A. Uji Sondir / Cone Penetration Test (CPT)
B. Uji Deep Boring & Standard Penetration Test (SPT)
Baca juga: Standar Ketahanan Gempa SNI 1726 untuk PBG →
Baca juga: Kenapa Biaya Gambar Struktur PBG Mahal? →
Baca juga: Layanan Jasa Pengurusan PBG KonsultanPBG →
3. Data Krusial Hasil Penyelidikan Tanah untuk Desain Fondasi
Laporan penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh Ahli Geoteknik berlisensi SKA menghasilkan parameter krusial untuk insinyur perencana struktur:
Tips Sidang SIMBG: Selalu lakukan uji sondir minimal 2 titik untuk lahan luasan sedang, dan sertakan sertifikat kalibrasi manometer alat sondir di lampiran berkas teknis Anda agar langsung disetujui tim penilai dinas.